Minggu, 19 April 2015

Perbandingan Hukuman Pencuri Antara Hukum Islam Dengan Hukum Negara

A. Menurut Hukum Islam
Dalam hukum islam untuk menjamin kelangsungan hidup dan keamaan bagi umatnya Allah SWT menjadikan balasan suatu perbuatan yang setara, seperti halnya nyawa dibalas dengan nyawa, tangan dibalas dengan tangan, kaki dibalas dengan kaki, dll.. Seperti firman Allah yang dijelaskan dalam Alqur’an yang berbunyi :
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ فَمَن تَابَ مِن بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang [Al-Maidah 5:38-39].
Dalam hal bahasa kaum arab menyebutkan tentang pembalasan suatu hal disebut dengan qishash. Kata “qisas” (قصاص) berasal dari bahasa Arab yang berarti “mencari jejak”, seperti “al-qasas“. Sedangkan menurut Syekh Prof. Dr. Shalih bin Fauzan mendefiniskanny, “Al-Qisas adalah perbuatan (pembalasan) korban atau walinya terhadap pelaku kejahatan sama atau seperti perbuatan pelaku tadi.”
Allah SWT dalam memberikan suatu hukum bukan tanpa sebab, tetapi mengandung hikmah yang agung. Sebagaimana halnya qishash Allah SWT mensyariatkan qishash dengan beberapa sabab musabbabnya antara lain :
1. وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاْ أُولِيْ الأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Dan dalam qishas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (Qs. al-Baqarah: 179).
Yaitu bertujuan untuk menjaga kelangsungan jiwa bagi umat islam, serta menjaga masyarakat dari kejahatan dan menahan setiap orang yang akan menumpahkan darah orang lain.

2. وَمَن قُتِلَ مَظْلُوماً فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَاناً فَلاَ يُسْرِف فِّي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُوراً
Dan Barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (Qs. al-Isra`: 33).

Ialah Mewujudkan keadilan dan menolong orang yang terzalimi, dengan memberikan kemudahan bagi wali korban untuk membalas kepada pelaku seperti yang dilakukan kepada korban.
Dalam islam terdapat aturan aturan dalam memberikan syariat islam. Begitu pula dengan qishosh, wali korban (Yang berhak melakukan qisosh) bisa mengajukan qishosh dengan syarat syarat sebagai berikut:

I. Pembunuh sudah baligh dan berakal
II. Pembunuh bukan orang tua dari orang yang di bunuh. Jika orang tua membunuh anaknya maka tidak di lakukan qishash dan apabila anak membunuh orang tuanya maka di lakukan qishash
III. Termasuk jenis pembunuhan sengaja
IV. Orang yang di bunuh terpelihara darahnya artinya bukan orang jahat
V. Orang yang di bnuh sama derajatnya, orang islam dengan orang islam,orang merdeka dengan orang merdeka,perempuan dengan perempuan, budak dengan budak dll
VI. Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, mata dengan mata,telinga dengan telinga dll
 
2. Menurut Hukum Negara

Di dalam hukum negara khususnya negara indonesia berbeda jauh dengan hukuman bagi pencuri yang disyariatkan dalam islam. Jika dalam islam pencuri itu di hukum potong tangan maka di negara pencuri dihukum dengan penjara atau di denda seperti yang di jelaskan dalam UU KUHP dengan kriteria sebagai berikut:

PENCURIAN

Pasal 362
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 363

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. �pencurian ternak;
2. �pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
3. �pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
4. �pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih:
5. �pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

(2) Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 364

Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 365

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atsu mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
1. �jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
2. �jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3. �jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
4. �jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.

(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tuhun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.

Pasal 366
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalum pasal 362. 363, dan 865 dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.
Pasal 367

(1) Jika pembuat atau pemhantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri) dari orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu tidak mungkin diadakan tuntutan pidana.
(2) Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.
(3) Jika menurut lembaga matriarkal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak kandung (sendiri), maka ketentuan ayat di atas berlaku juga bagi orang itu.

C. Kesimpulan

Dari penjelasan secara tekstual diatas hukum islam lebih baik dibandingkan dengan hukum di indonesia, dilihat dari hukuman yang diberikan hukum islam lebih menakutkan dibandingkan hukum negara sehingga efek jera dan efek tidak mengulangi hal yang tidak diperbolehkan lebih dipikirkan ketika hukum yang diberlakukan yaitu hukum islam. Seperti sabda rasulullah yang berbunyi :
إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَ الَكُمْ وَأَعْرَا ضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامُ، كَحُرْ مَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِيْ بَلَدِ كُمْ هَذَا، فِيْ شَهْرِكُمْ هَذَأ
Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian diharamkan atas kalian, sebagaimana diharamkannya hari kalian pada saat ini, di tempat ini, dan di bulan ini [HR. Bukhâri].